SOROTAN "Polemik Hasil Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Yang Jadi Kontroversi " Siapakah Yang Bertanggungjawab ???
Kangsannews Lumajang. Perjalanan negeri ini tak henti dengan namanya tragedi kontroversi, baik di level nasional disuguhkan dengan maraknya demo kadang diiringi tindakan anarkisme pengrusakan fasilitas perkantoran hingga fasilitas umum lainnya.
Begitu pula di tingkat kabupaten tak luput dari adanya gejolak diantaranya
, ketegangan terkait hasil dari proses seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa.
Kita akui tidak sedikit pemerintah Desa menggelar seleksi penjaringan perangkat desa di wilayah kabupaten Lumajang tersebut berjalan lancar,aman dan kondusif hingga sampai dilantik ,namun belakangan ini suasana penjaringan dan penyaringan agak menghangat /panas terkait adanya polemik hasil akhir seleksi tersebut ditengarai ada kecurangan.
( Tiga Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa Bades Kecamatan Pasirian , Rabu 17 September 2025 berjalan lancar dan kondusif ).
Indikasi adanya dugaan kecurangan disebabkan ada salah satu peserta yang mendapatkan nilai maksimal hingga diambil tindakan menganulir hasil seleksi penjaringan dan penyaringan sampai pada kesimpulan diadakan proses penjaringan atau seleksi ulang oleh penanggung jawab yang didasari oleh berbagai analisa pertimbangan.
Menyikapi kejadian tersebut Kangsan dari MP3 (masyarakat peduli pendidikan dan pariwisata ) Lumajang sangat menyayangkan terjadinya insiden keributan dan polemik kejadian seperti ini, padahal segala aturan main , juklak dan juknisnya telah jelas dan panitia penyelenggara juga legal formal, sesuai aturan perundangan yang berlaku,ungkap kangsan.
Sebetulnya Kalau mekanismenya panitia penyelenggara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku baik juklak dan juknisnya sesuai dengan tahapan tentunya jika nantinya ada permasalahan yang terjadi mengapa cara penyelesaiannya harus diambil tindakan ujian ulang ?.
Mengambil keputusan melakukan ujian ulang implikasinya sangat besar diantaranya kredibilitas panitia penyelenggara selaku pihak yang diberi tugas oleh negara terkesan dengan mudah dikondisikan oleh opini publik ( jikalau opini publik tersebut tidak didukung oleh adanya bukti dan saksi akurat ) kemudian melakukan ujian ulang.
Sebetulnya apa yang terjadi pada proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di kecamatan Tempeh yang menuai protes tidak akan terulang lagi kejadiannya di kecamatan Pasirian seandainya jajaran panitia melaksanakan mekanisme yang salah satunya para peserta harus menandatangani pakta integritas yang menyatakan siap menerima segala hasil keputusan panitia ( siap kalah atau siap menang ).
Padahal yang seharusnya keputusan hasil ujian tersebut haruslah diamankan dan dikawal oleh panitia dikarenakan telah melalui tahap-tahap pelaksanaan sesuai juklak dan juknis dan legal formal???....
Seandainya setelah diumumkan pemenang Namun seandainya nantinya ditemukan ada bukti bukti dan saksi akurat adanya tindak kecurangan biarlah aparat penegak hukum yang bertindak, Lanjut Kangsan.
Namun kenyataannya hanya dikarenakan ada salah satu peserta dimasing-masing formasi tersebut memperoleh nilai yang maksimal dibanding calon lainnya kok harus dianulir dan dijadwalkan ujian ulang, inilah yang sungguh disayangkan karena implikasinya kedepan akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, ungkap Kangsan.
Apabila ada kecurigaan adanya penyimpangan atau kecurangan pada pelaksanaan dan selama itu tidak adanya alat bukti dan saksi yang kuat otomatis panitia harus bertanggung jawab penuh terhadap hasil tugas dan kewenangannya selaku petugas yang ditunjuk melalui pemerintah ( legal formal ), namun hanya karena ada sinyalemen kecurangan dari panitia tanpa didukung alat bukti yang kuat lantas diambil sikap melakukan ujian ulang, ini yang sangat disayangkan, kata Kangsan.
Menyikapi kejadian fenomenal tersebut sebenarnya pihak yang bertanggung jawab hendaknya harus melihat secara komperhensif dalam mengambil tindakan, dikarenakan dalam struktur kepanitiaan penjaringan perangkat Desa disitu sangat lengkap dimana Kepala Desa/ pejabat Kepala Desa didampingi jajaran BPD, Babinsa dan Babinkantibmas ditambah unsur panwascam sebagai pengawas internal telah berkolaborasi mulai pembentukan panitia penjaringan hingga semua tahapannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, lanjut Kangsan.
Karena tidak sesederhana dilakukan ujian ulang, namun bila tidak ada alasan yang kuat didukung alat bukti pendukung, opini publik terkait permasalahan pelaksanaan kecurangan hasil ujian ,maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan ujian apapun yang dilakukan oleh suatu lembaga baik negeri maupun swasta, apalagi kalau sampai menular ke pelaksanaan ujian di lembaga pendidikan,, waduh sangat runyam negeri ini, tutur Kangsan.
Harapannya semoga kejadian yang kurang elok ini menjadikan pelajaran yang berharga bagi semua pihak,agar kejadian yang sama tidak terulang dikemudian hari demi Marwah Pemerintah dan kepercayaan masyarakat, pungkasnya.
(Kangsannews Lumajang ).
Komentar
Posting Komentar